Jakarta, Aktual.com — Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi semakin bersemangat ‘melawan’ rencana amandemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang mengatur tentang KPK oleh beberapa fraksi di DPR RI. Dukungan pun muncul untuk ‘perlawanan’ KPK itu.
Salah satu dukungan diberikan oleh Gerakan Anti Korupsi (GAK) Alumni Lintas Perguruan Tinggi. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki juga mengapresiasi dukungan yang datang dari para akademisi itu.
“Kehadiran alumni lintas perguruan tinggi sangat memperkuat semangat kami untuk maju terus, lawan. Tidak ada kata-kata lain kecuali lawan (revisi UU KPK),” tegas Ruki, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Ruki pun sadar jika saat ini, lembaga tempat mengabdi tengah diserang dari berbagai penjuru. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat yang mendukung gerakan antikorupsi sangat dibutuhkan KPK.
“Ketika gerakan antikorupsi ditekan dari kiri dan kanan, sandaran para pelaksana ini hanya ada pada gerakan masyarakat untuk antikorupsi,” jelasnya.
Serangan untuk melemahkan KPK juga diakui oleh GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi. Mereka yang berbondong-bondong menyambangi gedung KPK secara tegas menolak adanya amandemen terhadap UU KPK, yang justru malah mengamputasi kewenangan lembaga tersebut.
Koordinator GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi, Rudi Yohanes mengatakan, bahwa rencana perubahan UU KPK yang digagas oleh beberapa fraksi itu menunjukan, bahwa mereka tidak mengerti dan paham apa maksud dan tujuan yan tertuang dalam TAP MPR VIII Tahun 2001.
“Jelas-jelas upaya revisi UU KPK ini bertentangan dengan amanat TAP MPR XI/1997 tentang Aparat Negara yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan TAP MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi,” tegas Rudi.
Rudi pun menegaskan jika pihaknya akan terus mendukung KPK untuk mengagalkan amanden UU KPK. Dia pun mengajak semua elemen masyarakat untuk selalu berperan serta dalam menjaga marwah KPK, sebagai suatu lembaga khusus yang memiliki kewenangan menindakan kasus korupsi.
Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menggodok draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut Indriyanto, beberapa Pasal yang direvisi itu justru akan mengamputasi kewenangan KPK.
Contohnya Pasal 5, dalam draft UU tersebut menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun semenjak UU baru diterbitkan. Kemudian juga dalam Pasal 13, dimana disebutkan jika KPK hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.
Revisi UU KPK ini merupakan usulan enam fraksi yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura. Rancangan RUU KPK itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, pada Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby