Jakarta, Aktual.com – Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Meski demikian, DPR akan tetap merevisi UU tersebut agar terkontrol.
Sementara dari pihak lembaga besutan Agus Rahardjo Cs itu, dengan tegas menolak karena menganggap kewenangannya diamputasi lewat revisi.
Masyarakat Penegak Demokrasi berpandangan sepak terjang KPK saat ini sudah kelewatan. Sehingga menjadi merasa lembaga penegak hukum ‘diatas’ penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Belum lagi banyak kasus-kasus yang bertahun-tahun dibiarkan tanpa kejelasan. Itu sama saja menyandera nasib seseorang,” kata Koordinator aksi, Sahrul MS di kantor KPK, Sabtu (7/9).
Dengan merevisi UU KPK, lanjut Sahrul, justru untuk mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi yang serius dan tak tebang pilih dalam memberantas korupsi.
“Bahwa revisi ini justru untuk memperkuat KPK itu sendiri, bukan melemahkan,” ungkapnya. Sahrul juga mengkritik aksi pegawai KPK Jumat (6/9) kemarin yang dianggap berlebihan.
“Justru itu memberi signal ke publik untuk mendelegitimasi kerja Pansel KPK. Seharusnya KPK memberikan masukan, bukan malah berdemo,” ujarnya.
DPR, harus segera melanjutkan revisi UU KPK untuk mengembalikan fungsi KPK sebagai lembaga antikorupsi.”DPR juga harus menetapkan 10 capim KPK sebagai apresiasi kinerja pansel selama ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: