Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menegaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupa usulan dari beberapa fraksi dan belum masuk kedalam Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Perlu saya luruskan bahwa DPR sudah akan merevisi itu keliru. Revisi itu bukan inisiatif DPR tapi barus usulan beberapa fraksi, baru inisiatif fraksi,” ujar Hidayat di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Hidayat mengaku dirinya menyoroti pasal yang menyebutkan KPK diberi batasan usia selama 12 tahun. Menurutnya, tak ada dimanapun aturan lembaga ad-hoc diberi batasan usia.
“Kalau rujukannya Ketetapan (Tap) MPR itu tak sesuai seperti batasan usia. Seandainya KPK itu ad-hoc bagaimana mungkina bisa batasannya 12 tahun. Apa ada jaminan kondisinya 12 tahun itu masih ada ad hoc? Apa setelah 12 tahun Polri dan Kejaksaan sudah mampu menangani tipikor?” cetus Politisi PKS yang juga Wakil Ketua MPR itu.
Diketahui, Fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10) kemarin.
Artikel ini ditulis oleh: