Jakarta, Aktual.com – Direktur KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide mengapresiasi langkah DPR mengajukan usul revisi UU KPK. Menurutnya dari hasil kajian KPK Watch Indonesia memang dibutuhkan pembenahan KPK melalui rancangan undang-undang.

Yusuf mendukung upaya DPR dan meyakini usul itu merupakan aspirasi publik yang ditangkap oleh DPR.

“Sudah berkali-kali revisi UU KPK ini masuk prolegnas, mudah-mudahan tahun ini bisa segera disahkan,” katanya kepada Aktual, Sabtu (14/9).

Menurutnya kalau usul revisi terhadap beberapa issu strategis terkait undang-undang KPK juga sudah diaminkan oleh pemerintah, meskipun masih terdapat beberapa perdebatan yang menurut kami pasti ada akan mencapai titik temu.

“Publik sudah lama menunggu revisi ini. Dengan adanya Dewan Pengawas KPK, publik memimpikan adanya sistem pengawasan KPK yang komprehensif agar tidak terjadi abuse of power, ditambah kewenangan SP3 ini mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyanderaan kasus, trial by press, yang berujung pada pelanggaran HAM,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: