Surabaya, Aktual.co — Revisi UU Nomor 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah keniscayaan karena beberapa kali UU KPK itu di-judicial review.
“Revisi UU KPK harus dilakukan karena UU tersebut beberapa kali diujimaterikan di MK, Atas dasar itu, maka perlu kiranya dilakukan revisi,” kata anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2).
Selain itu, revisi UU KPK dilakukan karena ada beberapa poin dalam UU tersebut saling bertentangan.
“Misalnya soal pencegahan, penyadapan, fungsi koordinasi,” kata dia.
Dalam revisi UU KPK itu nantinya juga akan dimasuk pasal tentang adanya badan pengawas yang akan bertugas mengawas kerja komisioner KPK.
“Juga nanti akan dibentuk lembaga khusus yang akan mengatur soal penyadapan,” kata politisi Hanura itu.
“Yang pasti, dilakukannya revisi UU KPK adalah untuk mensinergikan antara semua lembaga penegak hukum.
Diakui oleh Sudding, rencana revisi UU KPK akan dilakukan setelah selesai pembahasan RUU KUHAP.
Artikel ini ditulis oleh:

















