Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi V DPR RI Nurhayati mengatakan bahwa fraksi PPP mendorong agar pemerintah dan dewan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi UU LLAJ itu bertujuan untuk mengakomodir kendaraan roda 2 berbasis online sebagai angkutan penumpang atau umum. Sebab keberadaan mereka tidak diakomodir dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Kami mendorong untuk adanya revisi UU No 22 tahun 2009 dikarenakan memang kendaraan roda 2 belum masuk di revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 lantaran tidak ada payung hukumnya,” kata Nurhayati di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).
Berbicara disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, ia berharap pemerintah segera mengajukan revisi UU LLAJ untuk selanjutnya dibahas bersama DPR RI.
Disampaikan, transportasi roda dua (ojek) berbasis aplikasi tidak bisa diatur secara detil jika legalitas diatasnya sebagai payung hukum tidak direvisi.
“Kan dasar hukumnya tidak ada, sehingga mau itu peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan daerah, sekalipun tetap harus ada dasar hukumnya yakni UU No 22 Tahun 2009 tersebut,” terang Nurhayati.
Anggota Dewan dari Dapil Tasikmalaya itu optimis revisi UU LLAJ tidak memakan waktu lama dan harus melalui panitia kerja (Panja) atau pun panitia khusus (Pansus). Revisi dilakukan cukup dengan secara terbatas yakni dengan memasukkan satu substansi ayat mengenai angkutan online roda dua.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: