Jakarta, Aktual.co — Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan, DPD siap memberikan masukan kepada DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Ini (pelibatan DPD dalam revisi UU MD3) untuk menjalankan keputusan MK bukan untuk kompromi politik,” kata Gede Pasek di gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (28/11).

Pasek mengatakan kompromi politik tidak masuk di dalam syarat pengubahan undang-undang yang dinilai penting, sehingga harus masuk Proyeksi Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut dia, dalam pembahasan revisi UU tentang MD3 harus mengutamakan putusan MK nomor 92/PUU-X/ 2012 mengenai pengembalian kewenangan legislasi DPD.

“DPD memiliki kepentingan untuk menjalankan putusan MK nomor 92/PUU-X/2012 yang baru sebagian diakomodir di UU tentang MD3,” kata dia.

Dia mengatakan, DPD ingin putusan MK itu diserap khususnya mengenai fungsi dan tugas DPD sebagai salah satu tripatrit pembahasan Undang-Undang.

Menurut dia, posisi DPD dalam revisi sebuah UU harus seimbang, namun tetap tidak akan mencampuri urusan internal DPR.

“Kami tidak akan ikut campur urusan internal DPR karena dasar kami adalah putusan MK,” kata dia.

Menurut dia, mengubah undang-undang tanpa mengikuti syarat formil menjadikan perubahan UU tersebut cacat. Karena itu menurut Gede Pasek, perubahan UU harus dimasukkan dalam Prolegnas dan melibatkan DPD.

Selain itu, dia berterima kasih bahwa pemahaman DPD menjadi kesepahaman bersama bahwa dalam merevisi UU tentang MD3 harus mengikutsertakan DPD. Menurut Gede Pasek, DPD akan bertemu Baleg DPR RI untuk membahas revisi undang-undang tersebut pada Senin (1/12).

“Kami berusaha menyesuaikan dengan ritme di DPR, untuk menjalankan putusan MK.”.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi Sareh Wiyono menegaskan DPD akan dilibatkan dalam revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Pembahasan di tingkat I (DPD) akan dilibatkan karena kalau tidak dilibatkan akan salah (menyalahi undang-undang),” kata Sareh, Kamis (27/11).

Sareh meyakini proses tersebut tidak lama dan selesai sesuai target sebelumnya yaitu tanggal 5 Desember 2014. Selain itu menurut dia, Selasa (2/11) akan dilaksanakan sidang paripurna DPR RI ke XI yang akan membahas revisi UU MD3 tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: