Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI di Dapil, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/6). Sosialisasi dilakukan di hadapan para ustadzah yang datang dari berbagai wilayah di Jakarta. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Pembahasan revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) justru membuat kegaduhan baru di parlemen. Tak mau kalah dengan PDIP, kini PKB juga ikut-ikutan meminta jatah kursi pimpinan DPR.

Gerindra pun mengincar satu jatah kursi lagi di pimpinan MPR. Sementara PKS membidik kursi pimpinan MKD.

Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan, keinginan partainya untuk kembali menduduki kursi pimpinan MKD lantaran terpilihnya Politisi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua tidak sesuai dengan UU MD3. PKS pun merasa masih memiliki hak untuk mendapatkan kursi pimpinan MKD karena penetapan alat kelengkapan dewan menggunakan sistem paket.

“Kami melihat pergantian pimpinan MKD kemarin itu ya menurut kami agak tidak sesuai dengan aturan dasar dari MD3. Kan dulu itu yang namanya alat kelengkapan dewan satu paket dan itu berlaku lima tahun,” ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).

Ia menuturkan, pemilihan Ketua MKD baru menggantikan Surahman dari Fraksi PKS telah menyalahi aturan. Menurutnya, MKD telah menggelar rapat pleno internal tanpa mengundang PKS dengan menghasilkan putusan bahwa Dasco terpilih sebagai Ketua MKD yang baru.

Karenanya, PKS menuntut agar jabatan Ketua MKD tersebut dikembalikan, dengan cara mendorong penambahan kursi pimpinan MKD lewat revisi UU MD3.

“Pimpinan MKD waktu itu PKS, tetapi kan kita tahu terjadi perubahan sedemikian rupa, itu kami nilai tidak sesuai UU MD3 maka ya kita menuntut agar diterapkan kan PKS balik sebagai pimpinan,” tegasnya.

Hidayat membandingkan proses akomodasi terhadap usulan PDIP terkait penambahan kursi pimpinan DPR. Sesungguhnya, kata dia, tidak ada ketentuan dalam UU MD3 yang mengatur tentang penambahan komposisi pimpinan. Namun, usulan PDIP itu akhirnya diterima oleh seluruh fraksi partai di DPR.

“Katakan lah PDIP sekarang diakomodasi untuk menjadi pimpinan DPR padahal itu kan tidak ada dalam ketentuan UU MD3 awal kan tidak ada penambahan ini kan tidak ada. Kalau yang tidak ada saja boleh ditambahkan semestinya yang sudah ada ya jangan kemudian dihilangkan,” katanya.

Apalagi, lanjut Hidayat, pengembalian jabatan pimpinan MKD lebih mudah disepakati ketimbang menyetujui penambahan alat kelengkapan dewan lain.

“Kalau toh dikembalikan itu akan lebih mudah disepakati daripada menyepakati sesuatu yang tidak ada menjadi ada, tapi menyepakati sesuatu yang ada harusnya lebih mudah daripada menyepakati yang tidak ada menjadi ada,” pungkasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan