Jakarta, Aktual.com – Hingga saat ini revisi Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, masih terkatung-katung di DPR. Wacana untuk membubarkan lembaga SKK Migas dan akan diganti dengan Badan Usaha Khusus (BUK) semakin menjadi simpang siur, sekaligus membuat suasana tidak nyaman bagi pegawai SKK Migas.
Menyikapi hal itu, tidak banyak yang bisa diupayakan SKK Migas selain berharap kepastian karir bagi karyawan dan solusi terbaik untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.
“Mau di BUK atau Pertamina, yang penting untuk kita bersama gimana Industri hulu ini lebih baik ke depan,” kata kepala Pengawas Internal SKK Migas Taslim Yunus di Jakarta, Rabu (25/10).
Dia memaparkan kondisi hulu migas nasional sejak tahun 1994 angka produksi terus menurun secara drastis. Hingga pada tahun 2005 tingkat konsumsi mulai melaju tajam meninggalkan kemampuan produksi. Bahkan pada 2014 tingkat produksi hanya mampu 750 MBOPD sedangkan konsumsi sudah hampir mencapai 1750 MBOPD.
Kemudian menurutnya terdapat banyak cekungan yang belum dilakukan ekplorasi.
“Saya di industri ini sudah 30 tahun, perubahan basin produksi itu dari saya kerja di caltex itu aja yang berubah cekungan yang produksi, 30 tahun cuma satu, padahal ada 74 basin lagi belum diekspolrasi, satu sisi kekurangan migas, disisi lain belum manfaatkan kesempatan pelaung eksplorasi, di samping itu ada discovery yang belum dikemabangkan, terutama gas,” papar Taslim.
Lalu jumlah pemboran sumur ekplorasi secara fluktuasi terus menurun. Pernah mencapai angka tertinggi pada tahun 1983 di atas 250 sumur, tahun 2015 di bawah 50 sumur.
Untuk nilai investasi hulu migas pada tahun 2014 sebesar USD 20.4 milyar dan 2016 menyisa tinggak USD 11.2 USD.
Oleh karena itu, secara diplomatis Taslim menyikapi revisi UU mingas agar memprioritaskan kepentingan energi nasional.
Sementara sebelumnya Serikat Pekerja SKK Migas (SP SKK Migas) menggandeng Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) untuk mendorong dirampungkannya Revisi Undang-undang (UU) Migas yang masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama kurang lebih lima tahun lamanya.
“Kami meminta agar dibantu oleh teman-teman KSPN dan elemen lain baik dari organisasi serikat pekerja, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat agar mendukung kami dalam mendorong revisi uu migas yang sudah terkatung-katung selama kurang lebih lima tahun dari tahun 2012 hingga sekarang (2017),” ujar Pengurus Serikat Pekerja SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto, Selasa (24/10).
“Karena sekarang SKK migas ini hanya bersifat sementara, kita butuh lembaga yang pasti (permanen) dan lembaga yang pasti akan memberikan kepastian investasi untuk investor,” tegas dia.
Laporan Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh: