Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR RI menegaskan akan segera mengkebut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan setelah mendapatkan masukan dari 10 fraksi lalu di tangani di Badan keahlian Sekjen DPR, pihaknya akan segera membahas revisi UU Migas tersebut di internal komisi untuk mendengar masukan baru. Kemudian, pihaknya akan meneruskan hasilnya ke baleg lalu bicarakan dengan pemerintah.
“Sekarang di Komisi VII posisinya, bola ada di komisi VII mungkin dalam minggu kedepan kita akan konsentrasi membahas revisi UU migas,” ujar Kurtubi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Salah satu poinnya, lanjut Kurtubi, yakni soal bagaimana tata kelola migas dikembalikan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Yang justru, sistem tata kelola migas tersebut sangat sederhana. Sehingga, memberikan dorongan kepada investor untuk bisa “bergairah” di sektor migas.
“Dimana letak simpelnya pasal 33 ini ? Satu, bahwa mustinya yang mengelola migas itu negara melalui national oil company atau perusahaan migas negara, dan bukan pemerintah,” jelas dia.
“Kalau sekarang yang nangani pemerintah. Enggak boleh dikelola badan harus perusahaan. Sekarang di kelola badan, SKK migas, BP migas, itu bagian dari pemerintah,” tanbahnya
Menurut Kurtubi, sistem sekarang ini justru menciptakan industri migas yang ruwet dan proses investasi yang berbelit-belit. Dan itu, kata dia, akan Komisi VII “gunting” sehingga proses investasi menjadi lebih sederhana. Dimana yang mengelola atau perusahaan negara, berkontrak dengan investor manapun.
“Pemerintah enggak boleh ikut berkontrak. Pemerintah harus diatas kontrak untuk menjaga kedaulatan negara,” tegas Politisi NasDem itu.
Selain itu, Kurtubi menambahkan, untuk mendorong investasi Komisi VII juga akan menghapus ketentuan dalam UU Migas terdahulu. Yang memberi kewajiban membayar pajak kepada investor meski belum menemukan minyak. Artinya, korporasi sudah wajib bayar pajak sebelum produksi.
“Pasal 31 UU migas kita hapus. Sehingga perusahaan migas bayar pajak stelah menemukan dan memproduksi. Baru bayar pajak,”
“Kita harap bisa mendorong investasi migas di tanah air bergairah lagi,” tandas Legislator asal NTB itu.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby