Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Puja berharap revisi UU migas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sedang digodok oleh DPR agar tetap memperhatikan atraktifnes investasi hulu migas.
Terutama terkait perpajakan yang sering memberatkan bagi investor, memang jelasnya, pada UU No 22 itu tidak menganut aturan assume and discharge, tetapi perpajakan yang memberatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 telah direvisi oleh pemerintah menjadikan PP 27 Tahun 2017 dengan memberikan keringanan bagi investor.
“Ya kalau berdasarkan UU Migas tahu 2001 assume and discharge nggak ada lagi. Di PP 79 yang direvisi ngak assume and discharge tapi yang bagus-bagus (dari skema assume and discharge) itu diadopsi,” katanya di Jakarta, Rabu (12/7).
Oleh karenanya dia berharap revisi UU Migas mesti mempertahankan konsistensi kebijakan dalam kenyamanan bisnis. Terlebih pemerintah juga sedang menggodok regulasi serupa PP 27 namun spesifik diperuntukkan bagi skema gross split.
“Sehingga diperlukan konsistensi regulasi yang kita jaga. Karena sebagian besar investasi besar ini saya sebut big player dia mintanya konsisten regulasinya,” ujarnya.
Untuk diketahui, prinsip assume and discharge merupakan pembagian minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak.
Namun perubahan PP 79 telah mengakomodir kepentingan itu, sehingga pemerintah khawatir perubahan UU migas semakin memberatkan bagi investor dalam perpajakan yang berimbas menurutnya minat investasi.
Laporan Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh: