Jakarta, aktual.com – Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disebut dapat membantu Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas memenuhi target lifting 1 juta barel per hari.
Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasono Setyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mungkin bekerja sendiri dalam pemenuhan target lifting tersebut.
“Untuk bisa mencapai target yang sedemikian tentu saja butuh dukungan-dukungan. Apa itu dukungan? Yaitu bagaimana perizinan-perizinan kita itu dipermudah, bagaimana fiskal term kita juga lebih menarik dan kebetulan yang terkait dengan perizinan, yang terkait dengan fiskal term atau itung-itungan bagi hasilnya, itu yang menentukan bukan SKK Migas sendiri,” ungkapnya dalam Focus Group Discussion ‘Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi’ yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Didik menjelaskan, kebutuhan migas dalam negeri ke depannya akan semakin membesar. Menurut Didik, jika SKK Migas yang memiliki tugas mengelola migas di Indonesia hanya mengikuti produksi secara natural yang mengalami penurunan tanpa melakukan upaya-upaya luar biasa, maka untuk bisa mengisi kebutuhan bauran energi dari migas pada 2030 atau 2050 mendatang pasti akan semakin kesulitan.
“Artinya impor kita akan semakin besar. Oleh karena itu maka ketika menetapkan target 1 juta barel per hari, ya apakah target itu terlalu tinggi, target itu kadang dicibir tidak realistis, saya kira memang kebutuhan kita juga memang tidak realistis kok. Kebutuhan kita ke depan itu memang seperti itu, dan itulah yang mengharuskan kita untuk berani mencapai target yang sedemikian,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin