Sehingga, Didik mengatakan, jika SKK Migas di dalam rangka untuk mencapai 1 juta barel itu berusaha sendiri tanpa ada dukungan dari Kementerian ataupun dari Lembaga-Lembaga yang lain, tentu saja tidak mungkin.

“Nah inilah maka harapannya nanti supaya hal ini bisa dituangkan dalam UU Migas yang baru, supaya target kita bisa terpenuhi,” katanya.

Selain itu, Didik mengungkapkan, bahwa UU Migas yang baru juga diharapkan dapat memperkuat peran serta fungsi SKK Migas ke depannya.

Saat ini, investasi di sektor industri migas masih sangat rumit. Sebab, terkait perizinan saja masih tidak satu pintu. Untuk itulah, SKK Migas harus dijadikan sebagai lembaga satu-satunya yang mengatur dari hulu sampai hilir.

“Persoalan hulu migas ini sistemik, kelembagaan SKK Migas itu jadi bagian yang akan diselesaikan. Kalau semua sepakat hulu migas vital, maka lembaga yang dibentuk ini harus lembaga yang mempunyai kekuatan yang cukup,” ungkap Didik.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin