Saat ini, Didik menjelaskan, jika ada investor yang ingin berinvestasi di sektor industri migas, maka harus ikut tender terlebih dahulu di Kementerian ESDM. Kemudian, terkait kebijakan fiskal yang menentukan adalah Kementerian Keuangan. Sementara terkait perizinan, yang menentukan adalah lembaga atau instansi terkait lainnya lagi.
“Untuk investasi itu harus urusan dengan berbagai kewenanan kelembagaan sehingga orang bingung. Kenapa tidak satu pintu seluruh urusan?. Dalam kewenangan kelembagaan cukup berhubungan dengan satu lembaga,” ujarnya.
Didik pun meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi mempersepsikan bahwa mengatur industri migas itu hanya dipandang dari sisi perebutan kewenangan saja, tapi harus dilihat dari sisi secara bersama-sama.
“Bicara kelembagaan itu betul oleh pemerintah secara menyeluruh diberi kewenangan untuk melaksanakan kewenangan dan mewakili kepentingan pemerintah secara bersama,” katanya.
Seperti diketahui, DPR RI sebelumnya menargetkan revisi RUU Migas bisa terealisasi pada akhir 2022. Revisi beleid ini akan dikejar bersamaan dengan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin