Jakarta, Aktual.com -Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel mengatakan pihaknya akan mendorong sejumlah poin krusial dalam revisi UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. Salah satunya, perubahan status badan pengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas.
“SKK migas ini kan wakil pemerintah sebaiknya di buat menjadi ( Badan Usaha Milik Negara) BUMN Khusus. Agar dapat bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS),” ujar Endre di Jakarta, Jumat (9/9).
Ia mengungkapkan, selama ini setiap SKK Migas bermasalah pasti negara yang turut dipermasalahkan sehingga negara mudah ditekan.
“Dan itu yang menjadi konsen kita ( Komisi VII) pada revisi Undang- Undang migas. Sama dengan kontrak karya di pertambangan yang akan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan digodok pada revisi UU minerba,” singkatnya.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: