Jakarta, Aktual.com – Pekerja di lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dihantui ketidaknyamanan dalam bekerja, mengingat nasip lembaga itu berada di ujung tanduk untuk dibubarkan melalui revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi oleh DPR.

Sejarah terbentuknya lembaga SKK Migas ini sendiri disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi dan membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Karena itu, sembari menunggu revisi UU yang dianulir oleh MK tersebut, Pemerintah membentuk SKK Migas utuk menangani usaha hulu migas.

Namun, terlepas dari hasil revisi yang sedang bergulir di DPR, Dewan Pembina Serikat Pekerja SKK Migas, Elan Biantoro meminta DPR segera menuntaskan revisi tersebut agar memberikan kepastina tidak hanya bagi Investor, tetapi juga kepada pekerja di SKK Migas.

“Saya datang ke sini sebagai Serikat Pekerja SKK Migas, dalam revisi UU Migas, kami mendukung apapun yang dilakukan sepanjang hak-hak pekerja tetap diperhatikan,” kata Elan saat diskusi publik yang diselenggarakan PP KAMMI di Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut Elan, pada dasarnya para pekerja di SKK Migas menerima apapun keputusan politik melalui lembaga DPR nantinya, karenanya percepatan revisi UU Migas akan memberi kepastian dan kenyamanan bagi para karyawan untuk mengkartakan profesionalitasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid