Lebih lanjut dari aspek teknologi yang digunakan untuk ekplorasi maupun eksploitasi harusnya menggunakan teknologi ciptaan bangsa Indonesia.
Adapun hal terakhir yaitu terkait pemanfaatan, setelah terjadi eksploitasi, haruanya semaksimal mungkin untuk pemenuhan kebutuhan rakyat Indonesia, bukan malah di ekspor.
Kenyataan yang terjadi pada hari ini, Arcandra melihat pengelolaan migas nasional jauh dari harapah UUD pasal 33, yang mana pemerintah masih sangat tergantung dengan dana swasta, begitupun terkait sumber daya manusia, telnologi dan pemanfaatannya tidak maksimal untuk rakyat Indonesia.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan