Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR-RI Komisi VII, Satya Widya Yudha membantah jika keterlambatan proses revisi Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disebabkan faktor silang pendapat dalam Komisi.

Menurutnya memang dia dan para rekannya di Komisi VII membutuhkan waktu utuk merampungkan rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, hingga nantinya menjadi draf yang selanjutnya akan dimasukkan ke Badan Legislasi.

No, no, no opposition opinion. Pandangan kami semua di komisi VII sama, baik mengenai hilirisasi maupun waktu perpanjangan kontrak,” kata Satya di Jakarta, Selasa, (2/8).

Namun, lanjut politisi Partai Golkar itu, hanya saja dirinya pesimis RUU tersebut mampu dituntaskan dalam tahun ini. Dia mengatakan jika RUU itu belum diparipurnakan pada bulan ini, maka RUU tidak mungkin selesai pada tahun ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Adapun diantara poin yang akan menjadi ketetapan dalam draf RUU tersebut mempertahankan hilirisasi atau kewajiban pembangunan smelter, namun ketetapan tahun sebagai batasan waktu pembangunan akan dihilangkan.

“Terus izin ekspor konsentrat. Kemarin di UU ditulis batasan tahunnya pembangunan smelter. nanti akan dihilangkan, kalau ditulis begini jadinya, pemerintah melanggar UU. Nanti ditulis dalam PP saja, kalau tidak tercapai, lebih cepat merubah PP dibanding Undang-Undang,” ujarnya.

Selanjutnya investasi smelter (Downstream) yang selama ini terpisah dari investasi upstream akan di integrasikan agar mendapat keyakinan jaminan ketersediaan suplai.

Sedangkan luas wilayah pertambangan akan tetap dijalankan sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya. Namun sebagai poin tambahan dalam RUU tersebut akan ada pengaturan mekanisme perpanjangan kontrak yang selama ini hanya dibahas di dalam PP. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka