Jakarta, Aktual.com — Dalam Revisi Undang Undang (UU) No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Pemerintah akan memberi rentang waktu yang jauh lebih lama kepada pihak perusahaan untuk memperpanjangan izin pertambangan.
Sebagai mana diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tersebut, bahwa pihak investor bisa mengajukan dan mendapat perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Namun menurut Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono, rentang waktu tersebut tidak cukup bagi investor untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi dalam memutuskan kebijakan perusahaan.
“Kami menginginkan agar ada perpanjangan waktu yang agak luang dalam rangka waktu pengajuan izin, jadi kita menginginkan tidak 2 tahun tapi minimal 5 tahun supaya lebih panjang lagi, supaya pertimbangan investasi perusahaan lebih mempunyai ruang untuk mempertimbangkan atau mengevaluasi,” tutur Gatot dalam seminar Indonesia Mining Outlook di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (16/3).
Lebih lanjut kata Gatot hal tersebut adalah sebagai bentuk upaya pemerintah memberi kepastian hukum dalam pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia.
“Dalam hal revisi undang undang, kita mencoba bagaimana untuk merumuskan izin ini agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka