Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar pemerintah segera mengirimkan revisi paket Undang-Undang Pemilihan Umum(Pemilu) yang terdiri pada UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebab, sambung dia, seluruh ketentuan itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 DPR RI untuk kemudian di revisi.
“Meminta agar pemerintah dalam hal ini Mendagri, segera mengirimkan draf revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut Fadli, agar pembahasan terhadap paket revisi Pemilu itu tidak dilakukan pembahasannya ketika mendekati momen pemilu itu sendiri.
“Dengan dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas,” sebut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu.
Apalagi, masih kata Fadli, pada pemilu 2019 nanti akan dilaksanakan untuk pertama kalinya Pemilu serentak yang tahapannya setidaknya harus sudah dimulai pada pertengahan 2017.
Bahkan, ia mengatakan jika berkaca pada Pemilu 2014 dimana UU baru disahkan pada 2012, akibatnya membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan.
“Idealnya perangkat Pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Namun jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu,” tandasnya. (Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid