Jakarta, Aktual.com-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan jika evaluasi terhadap kebijakan afirmasi minimal 30% kuota perempuan di parlemen belum berjalan sesuai dengan semangat demokrasi dan reformasi politik di Indonesia.
“Dalam RUU Pemilu tidak ada perubahan tentang kebijakan afirmasi kepada perempuan, padahal kelemahan mendasar dari UU yang mengatur tentang kebijakan afirmasi sebelumnya karena tidak ada aturan yang operasional bagaimana caranya mengawal keterwakilan minimal 30% tersebut bisa terwujud,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (28/11).
“Kebijakan afirmasi tentang keterwakilan perempuan baru sebatas pada proses pencalonan, bukan keterwakilannya itu sendiri,” tambah dia.
Menurut dia, proporsi jumlah penduduk dimana rasio antara laki-laki dan perempuan telah menunjukkan angka berimbang 50:50, kemudian tujuan pembangunan berkelanjutan serta adanya kondisi ketimpangan pembangunan dalam berbagai segi terutama berbasis gender.
Maka, sambung dia, norma yang mengatur tentang jumlah keterwakilan perempuan di parlemen harus mininal 30 % harus implementatif, operasional, dimana sistem yang dibuat harus pada akhirnya menghasilkan 30 % perempuan ada di parlemen.
“Saat ini jumlah Perempuan di DPR RI baru, 17 %, belum lagi kalau kita hitung jumlah parlemen perempuan di daerah-daerah, jauh dari pada spirit afirmasi. Maka keterwakilan kelompok perempuan di parlemen pada saat ini di DPR, DPD maupun DPRD sudah seharusnya mengalami evaluasi dan koreksi,” tandas politikus PKB itu.
*Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang