Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa permintaan revisi terhadap Undang-Undang pilkada berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita mengambil kesimpulan atau kesepakatan yang dilaksanakan tanggal 4 Mei lalu antara DPR komisi II, fraksi-fraksi maupun Kemendagri. KPU sebetulnya usul dari revisi ini termasuk datang dari KPU,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (11/5).
Karena adanya usulan itu, DPR RI menyimpulkan menyepakati bahwa salah satu jalan keluar untuk persoalan dalam mengatur sengketa atau perselisihan partai yang bisa menimbulkan masalah dalam pencalonan adalah dengan memberikan payung hukum, yakni melakukan judicial legislatif.
“Dan ini yang juga diminta oleh KPU sebagai payung hukum dan juga usulan ketika itu untuk melakukan konsultasi pada MA dan juga MK,”
“Saya kira dalam pembicaraan dengan Kemendagri tadi kita sepakat untuk bisa melakukan rapat konsultasi lain dengan presiden terhadap masalah ini dan juga sejumlah masalah lain yang ada seperti masalah legislasi dan masalah program-program kerja pemerintah,” tandas Fadli.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















