Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi masukan kepada Komisi II DPR RI terkait usulan poin-poin revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan usulan tersebut antara lain terkait proses penyelesaian sengketa pilkada, uji publik. Selain itu, ketentuan definisi hari, apakah hari kerja atau hari kalender.
“Kami sudah menyusun daftar inventarisasi masalah mengenai UU tersebut. Kurang lebih yang kami usulkan itu agar proses-proses tahapan diperpendek, seperti penyelesaian sengketa dan uji publik,” kata Hadar di Jakarta, Rabu (4/2).
Selain usulan revisi menyangkut waktu pelaksanaan, KPU juga meminta agar Pemerintah dan DPR tidak terlalu kaku dalam merevisi atau menyusun ulang rancangan UU pilkada tersebut.
“Kami sebetulnya mengusulkan agar rincian waktu tahapan itu diserahkan kepada kami, jadi jangan dibuat terlalu kaku di dalam UU tersebut karena akan agak menyulitkan kami sebagai penyelenggara,” ujarnya.
Sedikitnya ada 14 poin usulan KPU terhadap revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang di antaranya menyangkut siklus pemilihan serentak, definisi hari, uji publik, syarat bakal calon, panitia uji publik, mekanisme seleksi Panitia Uji Publik dan penyampaian syarat dukungan calon perseorangan.
Kemudian ada juga uulan terkait ketentuan syarat calon, pelaksanaan kampanye, logistik, pemungutan suara, rekapitulasi, penyelesaian sengketa dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Artikel ini ditulis oleh: