‘Revisi UU PNBP, Baleg DPR: Publik Harus Dilibatkan’

Jakarta, Aktual.com – Inisiatif pemerintah yang menghendaki adanya Revisi Undang Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) akhirnya disetujui dan menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRI RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU PNBP yang menjadi prioritas prolegnas nyaris ‘dipaksa’ untuk disahkan pada masa akhir sidang.

“Beruntunglah bahwa kita masih didalam masih ada yang berjuang di Baleg maupun di Komisi XI untuk meminta ini dikaji ulang lagi,” kata Rieke dalam agenda diskusi publik bertema “RUU PNBP Lolos Rakyat Tambah Beban” yang digelar di Jakarta, Rabu, (1/11).

Rieke menuturkan, tidak masalah jika memang harus ada perbaikan dalam UU PNBP.

“Tetapi kami tidak menghendaki bahwa peraturan yang diperbaiki itu, diperbaikinya untuk siapa, untuk rakyat kah atau untuk pihak-pihak tertentu ?,” tanya Rieke.

“Saya berharap bahwa, pembahasan ini lebih terbuka untuk umum. Saya tidak menginginkan lagi ada pembahasan ‘diam-diam’ seperti pembahasan undang-undang tax amnesty yang itu hanya beberapa kali masa sidang dan seperti tertutup,” harapnya.

Untuk itu, Rieke berharap dukungan masyrakat untuk mengawal proses pembahasan RUU PNBP di DPR.

“Tentu itu harus jadi prioritas kita bersama sehingga pembahasan sebuah undang-undang, kalau memang ada transparansi publik itu dari awal mula pembuatan undang-undangnya, aturan hukumnya publik harus dilibatkan. Tidak boleh legislasi itu dibuat dengan diam-diam atau dengan sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Menurutnya, UU PNBP sangat berdampak pada hajat hidup masyarakat.

“Bahwa ada undang-undang yang sangat penting yang akan berdampak pada kehidupannya, itu sedang dibahas dan akan diputuskan. Untung kemari tidak putus dipenutupan masa sidang. Kita ada waktu untuk pengawalan bersama,” pungkasnya.

Berikut cuplikannya:

Reporter: Warnoto