Jakarta, Aktual.com — Fraksi PPP DPR RI mempertanyakan perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Tentu Pansus RUU tersebut akan mendengar penjelasan pemerintah mengapa perlu penambahan kewenangan-kewenangan tersebut, setelah itu Pansus harus membahas secara kritis,” kata Juru Bicara Fraksi PPP, Arsul Sani di Jakarta, Rabu (13/4).

Dia mengatakan, dalam penjelasan pemerintah dan draf RUU revisi UU Terorisme memang ada pasal-pasal perluasan kewenangan penangkapan dan penahanan, dimana penangkapan dicantumkan sampai waktu 30 hari dan penahanan beserta perpanjangannya bisa sampai enam bulan.

Dia menjelaskan, Fraksi PPP melihat dengan penambahan kewenangan tersebut maka potensi terjadinya pelanggaran HAM terhadap mereka yang diduga terindikasi terorisme juga menjadi lebih besar.

Menurut anggota Pansus revisi UU Terorisme itu, dengan UU Terorisme yang ada saat ini saja, banyak komplain dari masyarakat terkait cara kerja aparat penegak hukum dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri.

“Karena itu, kalaupun penambahan kewenangan diberikan, maka UU yang baru juga perlu memastikan bahwa ada mekanisme pengawasan terhadap cara kerja aparat penegak hukum, khususnya Densus 88,” ujarnya.

Dia mengaku mengamati perubahan-perubahan rezim hukum yang mengatur terorisme di Inggris, satu tahun lalu diundangkan ‘Counter Terrorism and Security Act 2015’ yang memperluas kewenangan penangkapan dan penahanan.

Menurut dia, perluasan kewenangan tersebut diikuti dengan adanya ‘Independent Reviewer’ yang menilai dan mencatat semua tugas dan fungsi penegakan hukum terkait dengan terorisme.

“Selain itu juga dibentuk ‘Independent Privacy and Liberties Board’ yang menerima komplain dari masyarakat atas tindakan penegak hukum terkait terorisme,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara