Jakarta, Aktual.com – Mantan terpidana kasus terorisme Sofyan Tsuari mengatakan, revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memuat jumlah kompensasi yang ditujukan untuk para korban aksi terorisme.
“Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban,” kata Sofyan dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme di Jakarta, Sabtu (3/6).
Sofyan yang merupakan mantan anggota Al Qaeda ini mengatakan bahwa terorisme adalah ancaman yang nyata, dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa.
Untuk itu, dia meminta DPR agar objektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.
Sementara anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengakui bahwa pandangan anggota DPR masih terbelah dalam merumuskan RUU Terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu