Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut ada beberapa hal yang musti diperhatikan terkait usulan Revisi Undang-Undang Terorisme.
Pertama, Revisi UU terorisme hendaknya memastikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara polisi.
“Jadi harus sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku,” ujar Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).
Kedua, lanjutnya, Polisi bisa memastikan ada bukti-bukti yang kuat sehingga kemudian pada sisi pencegahan dan penindakan tidak terjadi salah tangkap.
“Ketiga, bila terjadi salah tangkap, salah tindak maka ada pasal yang membahas bukan hanya melakukan rehabilitasi, tapi ganti rugi atas tindakan polisi. Karena mungkin yang bersangkutan mengalami kekerasan ataupun nama baiknya tercemar,” jelas Politikus PKS ini.
Selain itu, ada baiknya juga pihak kepolisian menggunakan tembakan bius, karena selama ini terduga teroris selalu ditembak mati.
“Kenapa bukan ditembak bius sehingga bisa dikorek informasi tentang jaringannya, biar jelas siapa dibalik aksi teror tersebut,” cetusnya.
Maka, ia menyarankan pemerintah dan DPR mempertimbangkan revisi UU terorisme. Khususnya, tembak bius sebagai langkah melumpuhkan.
“Kalau ditembak bius kan sama juga dilumpuhkan. Saya usulkan untuk dipertimbangkan,” jelas Hidayat.
Artikel ini ditulis oleh: