Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mencapai kesepakatan kerja sama ekonomi strategis melalui dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dalam kesepakatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah penyesuaian kebijakan, termasuk pelonggaran ketentuan halal bagi produk-produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia.
Penyesuaian itu mencakup pembebasan kewajiban label halal untuk wadah serta sarana pengangkutan produk manufaktur. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan pengecualian terhadap wadah yang digunakan untuk distribusi makanan, minuman, dan produk farmasi.
Dalam dokumen kesepakatan tersebut ditegaskan, “Indonesia tidak akan mengadopsi ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” tulis dokumen tersebut.
Kerja sama ini diproyeksikan dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara secara signifikan. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di dalam negeri, terutama terkait konsistensinya dengan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang selama ini dikenal memiliki standar ketat dalam regulasi produk halal.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















