Labuan Bajo, Aktual.com – Indonesia bersama dengan enam negara anggota ASEAN telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kejahatan lintas negara dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan lintas Batas (AMMTC) yang ke-17 diadakan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada hari Selasa.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo pada hari Selasa dari pihak Indonesia, penandatanganan dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, keenam negara yang turut menandatangani nota kesepahaman tersebut adalah Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Secara garis besar, isi dari MoU tersebut mencakup kerja sama dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional. Di dalam MoU juga dibahas mengenai peningkatan kapasitas antar-negara.
Dalam sidang AMMTC yang ke-17 ini, sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, Sigit menekankan pentingnya menjunjung tinggi keamanan dan stabilitas di kawasan demi mencapai kemakmuran di ASEAN.
Sigit menyatakan bahwa negara-negara di kawasan ASEAN sedang menghadapi ancaman bersama yaitu kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum yang berlaku.
Dia juga mencatat bahwa modus operandi dalam kejahatan lintas negara telah mengalami perubahan, termasuk dalam memanfaatkan celah-celah yang ada dan perkembangan teknologi.
Karena itu, untuk menguatkan komitmen dalam memerangi kejahatan transnasional atau lintas negara, Sigit mengingatkan akan pentingnya kerja sama dan kolaborasi dalam berpikir dan bertindak sebagai satu komunitas, dengan tetap menghargai hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
“Izinkan saya untuk menegaskan kembali betapa pentingnya komunikasi dan kerja sama dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di kawasan,” ujar Sigit dalam sidang AMMTC yang ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada hari Senin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan