Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia mengecam keras pernyataan senator Australia Fraser Anning terkait aksi teror di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, minggu lalu.

Anning, dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis Jumat (15/3), mengatakan penyebab tragedi penembakan massal di Selandia Baru adalah program imigrasi yang memungkinkan kaum fanatik Muslim bermigrasi ke negara tersebut.

Menanggapi pernyataan Anning, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Senin (18/3), memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gary Quinlan untuk menyampaikan kecaman keras pemerintah Indonesia.

Senator Negara Bagian Queensland itu juga menyebut bahwa umat Islam adalah pelaku teror yang biasanya membunuh orang atas nama keyakinan mereka.

“Pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman senator tersebut mengenai Islam. Bahwa sangat salah untuk mengaitkan terorisme atau kekerasan dengan Islam atau pun agama lainnya,” kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir dalam penjelasan kepada pers di Jakarta, Senin.

Indonesia berpendapat bahwa pandangan Anning mengenai Islam, yang ia sebut sebagai “ideologi kejam yang membenarkan perang tanpa akhir melawan siapapun yang menentang dan menyerukan pembunuhan orang-orang kafir dan murtad” adalah sangat picik.

“Tidak ada tempat untuk pemikiran seperti itu di dunia modern saat ini, tidak di Australia, Indonesia, atau dimanapun di dunia ini,” Arrmanatha menegaskan.

Sementara itu, terkait permintaan Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris untuk melarang Fraser Anning memasuki wilayah Indonesia sebagai akibat dari pernyataannya tersebut, Kemlu menegaskan bahwa izin bagi seorang warga negara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia sepenuhnya merupakan hak pemerintah Indonesia.

Usulan agar Anning dicegah masuk ke Indonesia untuk alasan apapun, menurut Charles, dianggap penting agar ia tidak menularkan cara pandang yang dapat memecah belah umat beragama di tanah air.

“Sejauh ini tidak ada rencana yang bersangkutan (Fraser Anning) untuk berkunjung ke Indonesia. Namun apabila ada rencana (kunjungan), maka hak sepenuhnya ada di pemerintah Indonesia untuk menentukan boleh atau tidaknya seseorang masuk ke Indonesia,” kata Arrmanatha.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin