Ilutrasi- UMKM yang sudah tersertifikasi Halal

Pekanbaru, Aktual.com – Kanwil Kementerian Agama Riau berupaya menjaring lagi sebanyak 51.591 usaha mikro kecil dan  menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman yang mereka jual/edarkan.

“Produk halal kini menjadi daya saing dalam perdagangan nasional dan internasional bahkan dengan jumlah populasi Muslim dunia yang bertambah dalam mengikuti gaya hidup halal,  mendorong konsumsi produk meningkat,” kata Pelaksana tugas Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi di Pekanbaru, Minggu (31/3).

Menurut Muliardi, p sertifikasi halal menjadi prioritas nasional yang memerlukan kolaborasi dan sinergi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama beserta seluruh pemangku kepentingan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMN/swasta.

Ia mengatakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia berpotensi menjadi kiblat industri halal dunia sehingga sertifikasi halal menjadi prioritas nasional yang memerlukan kerja sama semua pihak terkait.

“Sertifikat halal menjadi mandatory bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Karena itu sertifikat halal wajib bagi produk makanan berdasarkan regulasi jaminan produk halal itu,” katanya.

Ia menyebutkan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal yakni produk makanan dan minuman, kedua bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Dalam akselerasi mandatory tersebut, katanya l perlu dukungan penganggaran sertifikasi halal oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mendorong sertifikasi produk halal dengan memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahun 2024 BPJPH sudah menganggarkan sebanyak 1 juta kuota sertifikat gratis bagi usaha mikro kecil seperti usaha rumahan, produk sederhana dan yang tidak menggunakan bahan dari daging hasil sembelihan. Hingga saat ini, kuota yang tersisa berkisar 200 ribu kuota nasional. Untuk itu perlu dukungan dari berbagai pihak untuk biaya fasilitasi agar capaian sertifikat halal Provinsi Riau bisa lebih banyak lagi,” katanya.

Ia menekankan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 disebutkan seluruh produk usaha makanan, minuman, bahan baku tambahan pangan dan penolong untuk produk makanan dan minuman serta penyembelihan  wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Berdasarkan data dari BPJPH Riau, di Provinsi Riau telah terbentuk 16.050 UMKM yang memiliki sertifikat halal dari total 67.641 UMKM.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra