Sejumlah petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya menunjukkan benih lobster yang hendak diselundupkan dari Cilacap ke Surabaya di kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/4). Dalam hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 box stereofom benih lobster sebanyak 30.000 ekor dalam keadaan hidup yang diangkut bis Rosalia Indah di Bungurasih. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/16

Palembang, Aktual.com – Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (21/10) malam kembali menangkap dua tersangka penyelundup benur atau benih lobster.

Tersangka Fer (26) dan Dn (32) ditangkap bersama barang bukti 18 kotak busa (styrofoam box) yang berisi ribuan benih lobster ketika melakukan perjalanan dengan mobil dari Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir menuju jembatan Musi II Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin mengatakan, kedua tersangka sekarang ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster itu.

“Sedangkan untuk menghitung jumlah pasti benih lobster dan menjaganya agar tetap dalam kondisi hidup, kami berkoordinasi dengan tim Balai Karantina Perikanan setempat,” katanya, Jumat (22/10).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih lobster tersebut merupakan yang ketiga dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya pada 20 Agustus 2021 pihaknya menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari sebuah mobil minibus tak bertuan dengan nomor polisi BG 2815 YK.

Kemudian pada pertengahan September 2021 pihaknya menangkap seorang tersangka AS (42) kurir benih lobster di Palembang saat dalam perjalanan menggunakan mobil minibus dari Lampung dengan tujuan Jambi bersama barang bukti 91.456 benur/benih lobster.

“Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang perikanan dengan sanksi pidana delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar dia pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu