Bibit Sawit Ilegal
Ilustrasi gambar. DOK/IST

Samarainda, Aktual.com – Ribuan bibit sawit ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dimusnahkan oleh petugas Dinas Perkebunan Kaltim bersama Polda setempat di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Bibit sawit ilegal ini merupakan milik petani di Samboja, Kutai Kartanegara dengan jumlah delapan ribu bibit sawit yang sudah siap tanam ditambah dengan 15 kotak kecambah sawit berisi ribuan bakal bibit siap di semai,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perkebunan Kaltim Irlijani Ilham di Samarinda, Jumat (7/7).

Irli mengingatkan para petani untuk berhati-hati saat membeli benih kelapa sawit, jangan sampai terjebak dengan harga yang murah namun bibit sawit tersebut berkualitas buruk yang dampaknya pada proses pertumbuhan tanaman hingga tidak bisa berbuah.

“Penting bagi petani untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman,” ungkap Irlijani.

Pemusnahan bibit sawit ilegal itu tidak memenuhi standar mutu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Proses pemusnahan benih kelapa sawit tersebut dilaksanakan di Jalan Tani Aman KM. 45, RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, di kediaman pemilik benih sawit palsu pada hari Rabu (5/7/2023), disaksikan oleh Disbun Kaltim dan Petugas Kepolisian.

Sebagai informasi, katanya, di Indonesia, terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang sah, dua di antaranya terdapat di Kaltim, yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Untuk memesan kecambah kelapa sawit, dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa surat persetujuan penerbitan benih kelapa sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.

Irli mengatakan kegiatan pemusnahan bibit ilegal ini dilakukan untuk melindungi petani dan pengguna benih kelapa sawit dari kerugian.

“Disbun Kaltim melalui UPTD Pengawasan Benih Pertanian terus berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di kalangan petani kelapa sawit di wilayah Kaltim,” jelasnya.

Sementara, Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim Iptu Dwi Hari Kristiono menambahkan para petani harus jeli dalam memilih bibit yang akan mereka tanam. Sebab dengan bibit palsu para petani tidak akan bisa panen buah sawit dengan hasil yang bagus.

“Masyarakat yang berminat bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar menghindari kerugian,” pesan Dwi Hari Kristanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu