Jakarta, Aktual.com – Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael mengungkapkan selang dua pekan pelaksanaan “Operasi Pekat Samrat II tahun 2017” berhasil mengamankan 1.469 botol minuman keras (miras) beralkohol.
“Minuman keras yang diamankan dalam Operasi Pekat periode 18 Oktober – 1 November 2017 berbagai merek dan 42 liter jenis captikus, dengan 13 orang jadi tersangka,” kata Alfaris di Airmadidi, Sabtu (4/11).
Dari seribuan botol yang diamankan itu, terdiri 80 botol miras jenis Kesegaran FO, 387 botol Casanova, 603 botol Valentine, 100 botol Selera Sari, 265 botol Casablanca, 34 botol Segaran Sari, 60 botol Captikus ukuran 600 ml dan enam botol Captikus ukuran satu liter.
Selain itu, Polres Minahasa Utara dan jajaran juga berhasil mengamankan 32 orang pemabuk dan menangani satu kasus sajam.
“Empat kasus terkait Miras tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi,” kata Patiwael didampingi Kabag Operasi Kompol Farly Astevanus Rewur, Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan, Kasat Narkoba AKP Noldi Harimu serta Kasubbag Humas AKP Hilman Muthalib.
Menurut Kapolres, Operasi Kepolisian Pekat Samrat II 2017 ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta terciptanya situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
“Jangan sampai miras merepotkan kita. Karena kejahatan diawali dengan meneguk miras,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby