Dalam aksinya tersebut, massa buruh mengusung tiga tuntutan utama yakni mencabut mandat Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinilai telah menerapkan upah minimum yang tidak sesuai dengan kontrak politik, menolak upah minimum berdasarkan PP 78/2015 agar segera direvisi. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: