Ratusan buruh meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 soal pengupahan yang dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan para buruh.

Serang, Aktual.com – Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Provinsi Banten menggelar unjuk rasa, Kamis (17/11). Mereka menuntut penetapan upah minimum kabupaten-kota 2017 dan menolak menggunakan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Kota Serang, dilakukan buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja seperti Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel.

“Hari ini kita sampaikan keinginan kita, sudah dua tahun upah kita ‘dikebiri’ oleh pemerintah dengan PP 78 Tahun 2015. Kita menginginkan UMK harus 100 persen sesuai Kebutuhan Hidup Layak,” kata Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi dalam orasinya.

Dia mengaku datang ke KP3B di Kota Serang bersama ribuan buruh lainnya dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, yakni untuk memperjuangkan menolak PP 78 2015 tentang Pengupahan.

“Satu kata perjuangan kita yakni ingin UMK harus 100 persen sesuai KHL.”

Sementara Ketua Umum FSBKS Sanudin mengatakan, dalam aksi ini buruh pun menuntut Pemprov Banten menetapkan rekomendasi UMK yang telah ditetapkan oleh Walikota Cilegon, TB Iman Ariyadi.

“Wali kota merekomendasikan kenaikam UMK 2017 sebesar 20 persen, kami kawal supaya rekomendasi itu direalisasikan dan diputuskan oleh Plt Gubernur. Kami akan mengwal, apabila ini tidak diakomodir, kami akan terus memperjuangankan itu di Cilegon maupun di provinsi,” kata Sanudin.

Saat ini UMK di Cilegon sebesar Rp 3.078.057, setelah melalui pertimbangan, wali kota menetapkan kenaikan 20 persen dari UMK tahun ini. “Awalnya pihak perusahaan tetap ingin hanya 8,25 persen sesuai PP 78, kemudian wali kota memutuskan rekomendasi 20 persen, kami yakin itu setelah melewati banyak pertimbangan.”

Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Ahmad Saukoni mengatakan, aksi yang dilakukan buruh Banten tersebut dilakukan sebagai wujud penolakan buruh terhadap PP 78 mengenai pengupahan yang dinilai buruh tidak sesuai dengan harapan.

“Sebagai bentuk penolakan dari buruh, kami akan melakukan aksi secara besar-besaran. Hal ini dilakukan karena PP 78 telah membuat Provinsi Banten menjadi darurat upah minim, sedangkan harga-harga kebutuhan ekonomi terus melambung tinggi,” katanya.

Ribuan buruh yang datang ke KP3B menggunakan kendaraan roda dua, mobil pribadi serta bus. Kedatangan para buruh tersebut terjadi beberapa gelombang, dari arah barat para buruh datang dari wilayah Cilegon dan Serang. Sedangkan ribuan buruh lainnya yang datang dari arah timur KP3B berasal dari wilayah Tangerang Raya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu