Surabaya, Aktual.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Watch Jawa Timur menemukan ratusan pekerja/buruh korban PHK di Surabaya dan Sidoarjo mengalami gagal bayar klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu temuan dalam tiga hari dari beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan (1-3 Juli), bahkan seluruh Jatim diperkirakan ribuan pekerja/buruh yang mengalami nasib yang sama terkait pembayaran JHT yang belum jelas,” kata Koordinator BPJS Watch Jatim, Jamaludin di Surabaya, Sabtu (4/7).

Menurut dia, gagal bayar JHT itu disebabkan PP baru ketentuan pembayaran JHT disesuaikan dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 69 serta PP tentang JHT.

“Aturan JHT dimaksud yaitu pembayaran manfaat JHT diberikan kepada pekerja yang kepesertaannya mencapai minimal 10 tahun sebesar 10 persen atau 30 persen untuk biaya perumahan, lalu sisanya akan dapat diambil oleh peserta setelah berusia 56 tahun, cacat atau meninggal dunia,” ucapnya.

Sebelum 1 Juli 2015, ketentuan pembayaran JHT berdasarkan UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 14 dan 15 serta PP 84/2013 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, adalah pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun, cacat, dan meninggal dunia atau pekerja berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan minimal 5 tahun lebih 1 bulan maka dapat mengambil uang JHT sebesar 100 persen.

Ia menilai aturan baru itu sangat tidak adil dan merugikan buruh, karena dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja/buruh dari potongan upahnya sebesar 2 persen setiap bulannya.

“Karena itu, kami mendesak Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan klaim JHT, tetapi tidak dikabulkan karena kebijakan ini merupakan instruksi kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Selain itu, BPJS Watch Jawa Timur akan terus memperjuangkan di tingkat Pusat agar PP JHT direvisi dan pihaknya akan mengawal peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama yang gagal bayar JHT hingga mereka mendapatkan haknya.

Tidak hanya itu, BPJS Watch Jatim saat ini juga menemukan bahwa hanya 1,3 juta pekerja atau 35 persen dari total 5 juta pekerja di Jawa Timur yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku per 1 Juli 2015.

“Dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan, Undang-Undang telah memandatkan bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mendapatkan pensiun, tapi juga masyarakat lainnya,” tuturnya.

Oleh karena itu, program jaminan pensiun untuk pertama kalinya oleh BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku untuk para pekerja/buruh Indonesia sejak 1 Juli 2015. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian.

“Kami mendesak pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan secara intensif program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun kepada pekerja/buruh dan masyarakat luas,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan secara khusus mengawasi pelaksanaan program jaminan pensiun terhadap pekerja/buruh.

Pihaknya juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk menambah kantor pelayanan yang lebih memadai, dan memacu kepesertaan program jaminan pensiun bagi pekerja/buruh.

“Untuk mengawal pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kami membuka Posko Pengaduan BPJS mulai 1 Juli 2015 sampai 1 Oktober 2015,” pungkasnya.

Pengaduan bisa disampaikan melalui SMS Center (081913102324/085258362878) atau langsung ke Jl Kedinding Tengah Jaya IV/16 Surabaya dan Perum Pejaya Anugerah Blok Q/15 Taman Sidoarjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid