RAPP bakal kehilangan sekitar 50 persen dari areal yang sudah ditanami hutan tanaman industri, dibebani kewajiban untuk merehabilitasinya kembali dengan tanaman asli hutan ketika sudah melakukan sekali panen.
Dampaknya adalah para pekerja pada perusahaan yang bergerak dibidang industri HTI yang sebagai pemasok sumber bahan baku bubur kertas (pulp) dan kertas akan terancam kehilangan mata pencahariannya. Bahkan, ia mengatakan timbulkan aturan baru tersebut mengakibatkan kerugian masyarakat karena bisa berakibat hilangnya pekerjaan untuk beberapa puluh ribu pekerja, sehingga menyebabkan tidak bisa menghidupi keluarga yang bergantung hidup dari pekerjaan itu.
“Tidak ada kami diperalat perusahaan untuk demo, ini memang keinginan kami,” kata Adlin.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















