Beranda Lensa Aktual Flash Photos Ribuan Buruh Tuntut Batalkan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Flash Photos Ribuan Buruh Tuntut Batalkan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan 10 Desember 2015, 18:14 Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 1 dari 17 Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dua unit water canon dan satu kendaraan barakuda diturunkan menghadang pergerakan buruh. Alhasil, para buruh tidak bisa mendekati depan Istana Negara. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dua unit water canon dan satu kendaraan barakuda diturunkan menghadang pergerakan buruh. Alhasil, para buruh tidak bisa mendekati depan Istana Negara. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain Kemkomdigi Berkoordinasi dengan Polri Soal Pemblokiran Akun Judol 22 November 2024, 16:43 Kongres AS Sambut Baik Keputusan ICC Untuk Tangkap Netanyahu 22 November 2024, 10:24 PM Inggris Puji Peran Indonesia di UNIFIL 22 November 2024, 11:44 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Pilkada pada 27 November 22 November 2024, 23:43 DPR Pandang Perlu Fatwa Sikapi Beragam Kondisi Jamaah Ibadah 22 November 2024, 13:46