1 dari 17
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dua unit water canon dan satu kendaraan barakuda diturunkan menghadang pergerakan buruh. Alhasil, para buruh tidak bisa mendekati depan Istana Negara. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dua unit water canon dan satu kendaraan barakuda diturunkan menghadang pergerakan buruh. Alhasil, para buruh tidak bisa mendekati depan Istana Negara. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:

















