Beranda Lensa Aktual Flash Photos Ribuan Buruh Tuntut Batalkan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Flash Photos Ribuan Buruh Tuntut Batalkan PP 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan 10 Desember 2015, 18:14 Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 1 dari 17 Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dua unit water canon dan satu kendaraan barakuda diturunkan menghadang pergerakan buruh. Alhasil, para buruh tidak bisa mendekati depan Istana Negara. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dua unit water canon dan satu kendaraan barakuda diturunkan menghadang pergerakan buruh. Alhasil, para buruh tidak bisa mendekati depan Istana Negara. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500ribu dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral. Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia. Artikel ini ditulis oleh: Ikuti WhatsApp Channel Aktual ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Gebrakan Besar! Priskhianto Siap Gelar Munas Rekonsiliasi untuk Koperasi Indonesia Flash Photos Grand Final IM3 Collabonation 2024, 12 Finalis Bersaing Rekaman dengan Hindia Flash Photos BTN Masuk 10 Besar BUMN Paling Informatif Flash Photos BTN Gelar Soft Launching Bale Flash Photos Generali Dukung Semarang 10K di Akhir 2024 Flash Photos BTN Salurkan 30.000 KPR untuk Pekerja Informal di Era Prabowo Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain Jelang Nataru, Wamendagri Imbau Pemda Waspadai Kenaikan Harga Komoditas 23 Desember 2024, 15:34 Kemensos Tingkatkan Program Jaring Pengaman Sosial Antisipasi Kenaikan PPN 23 Desember 2024, 15:09 Waketum PKB Minta Rakyat Beri Kesempatan Pemerintah Naikkan Pajak 23 Desember 2024, 09:46 Anggota DPR: HPP PPN 12 Persen Produk Legislasi Ketika PDIP Berkuasa 23 Desember 2024, 14:59 Syekh Fadhil Al Jailani Hadiri Pembukaan Kongres XIII Jatman di Boyolali 23 Desember 2024, 08:06