Hanya saja, DLH Provinsi Maluku tidak berkewenangan memberikan sanksi kepada PT Pertamina.
“Hasil pengujian laboratorium akan diserahkan kepada Direktorat Penegakan Hukum KLHK untuk nantinya memberikan sanksi,” ujar Vera. Sanksi terhadap PT Pertamina menunggu keputusan KLHK.
Pertamina Investigasi Sedangkan, Unit Manager Communication dan CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII, Eko Kristiawan, mengemukakan, telah dilakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian tumpahan minyak di terminal transit BBM, Wayame.
“Telah terjadi ‘passing’ akibat pengeringan ‘valve’ di jalur pipa ‘intertank’ avtur yang menyebabkan terjadinya genangan minyak, tetapi hal tersebut tidak berlangsung lama,” katanya.
Ia menjelaskan, tanki 07 avtur tersebut sebenarnya dalam posisi “off” di saat berlangsung pekerjaan pembersihan tanki.
Setelah diketahui terjadinya genangan minyak, langsung diambil langkah penanggulangan agar minyak tersebut tidak keluar lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid