Banda Aceh, Aktual.com – Mahkamah Syariah Aceh menyatakan perkara gugat cerai yang diajukan istri ke suami mendominasi perkara yang ditangani lembaga itu, yakni mencapai 2.351 dari total 5.251 perkara.
“Salah satu penyebab banyaknya perkara gugat cerai istri kepada suami adalah faktor ekonomi dan selanjutnya disusul oleh faktor ketidakcocokan keduanya sehingga berujung pada perceraian,” kata pimpinan Humas Mahkamah Syariah Aceh M. Anshary di Banda Aceh, Selasa (28/7).
Ia menyebutkan sejak Januari hingga Juni 2020, kasus perceraian di Aceh mencapai 3.220 kasus yang terdiri atas cerai gugat (cerai yang diajukan istri) 2.351 perkara dan cerai talak (cerai yang diajukan suami) 869 perkara.
Dia mengatakan selain faktor ekonomi, ada faktor meninggalkan salah satu pasangan, mislnya suaminya bekerja keluar negeri, ternyata di sana suaminya menikah lagi dan tidak memberikan nafkah kepada istrinya.
Ia menambahkan dalam masa pandemi, untuk penanganan perkara ada beberapa kabupaten/kota di Aceh melakukan sidang secara virtual dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
“Beberapa ada yang melakukan sidang secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memotong mata rantai penyebaran corona,” katanya.
Selain angka perceraian, katanya, perkara lainnya yang diterima oleh Mahkamah Syariah di 23 kabupaten/kota, seperti isbat nikah juga lumayan tinggi, yaitu 988 perkara diikuti dengan dispensasi kawin yaitu 410 perkara.
“Keseluruhan kasus perdata yang kita terima ada sekitar 5.251 perkara dan yang telah diputuskan sekitar 4.671 perkara,” katanya.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Warto'i