Jakarta, Aktual.com – Kebijakan relaksasi ekspor mineral yang dikeluarkan oleh pemerintah mulai menampakkan akibatnya, saat ini belasan smelter berhenti beroperasi dan banyak perusahaan smelter yang sudah merugi.
Selain itu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja smelter sudah mulai terjadi dan akan mengancam pada puluhan ribu pekerja smelter. Investasi pembangunan smelter triliunan rupiah yang dilakukan para investor tiga tahun belakangan ini, gagal total akibat ketiadaan kepastian hukum akibat kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.
Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam, Bisman Bhaktiar menyampaikan bahwa hal tersebut membuktikan dan mengkonfirmasi bahwa gugatan uji materi atas PP Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 yang diajukan ke Mahkamah Agung beberapa bulan yang lalu adalah tepat.
“Telah jelas bahwa relaksasi ekspor mineral mentah yang dilegitimasi melalui PP 1/2017 dan Permen ESDM 5 dan 6 Tahun 2017 tidak hanya melanggar UU Minerba dan Konstitusi RI, tetapi juga merugikan investor, rakyat dan bangsa Indonesia, terbukti saat ini sudah berjatuhan korbannya,” tegas Bisman dalam siaran persnya yang diterima Aktual.com di Jakarta, Senin (24/7).
Lebih lanjut Bisman yang juga Direktur Eksekutif Pusat studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP) menegaskan bahwa terhadap kebijakan yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan rakyat ini, Pemerintah seharusnya segera melakukan koreksi.
Walaupun saat ini masih dalam proses hukum uji materi di Mahkamah Agung, namun alangkah elok dan bijaknya jika Pemerintah dengan melihat kondisi yang ada saat ini segera mengkoreksi kebijakannya. Pemerintah harus segera mencabut PP dan Permen ESDM tersebut, izin ekspor mineral mentah harus segera diakhiri dan harus kembali pada amanah UU Minerba dan konstitusi.
“Ini persoalan serius dan darurat, Presiden Jokowi harus turun tangan dengan mengeluarkan kebijakan untuk melarang ekspor mineral, apalagi Jokowi pernah menyampaikan mendukung hilirisasi mineral dan melarang ekspor mineral mentah, maka saat ini kita tagih janji pak Jokowi untuk membuktikan ucapanya”, tutup Bisman.
Laporan Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh: