Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm/foc/17.
Jakarta, Aktual.com- Berdasarkan informasi yang diperoleh, posko pengumpul KTP yang berdiri sejakRabu (10/5)  berhasil mengumpulkan ribuan KTP sebagai jaminan permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sejak divonis dua tahun oleh Majelis Hakim PN Jakut, Selasa (9/5).
Hakim pun kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan dan Ahok sendiri sempat menghuni Rutan Klas 1 Cipinang kemudian dipindahkan ke Rutan Mako Brimob Polri di Kepala Dua, Depok, Jawa Barat dengan alasan keamanan.
Berdasarkan hasil rekap hingga Kamis (11/5) malam sudah terkumpul sekira 2.000 KTP yang dilengkapi data komplet.
Posko pengumpulan KTP sendiri akan terus buka hingga permohonan penangguhan penahanan Ahok dikabulkan, nantinya  KTP warga kemudian akan diserahkan kepada tim pengacara Ahok untuk diproses.
Seperti diberitakan selain dari warga, sejumlah pejabat seperti PLT Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz, hingga beberapa tokoh lain menyatakan bersedia menjadi penjamin bagi Ahok. Gespy Kartikawati Amino

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs