Denpasar, Aktual.co — Civitas Akademika Unuversitas Udayana (Unud) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menyoal sengketa lahan antara Unud dengan warga sekitar di Kampus Jimbaran, Kabupaten Badung.
Ribuan mahasiswa, dosen dan karyawan Unud turun ke jalan untuk memprotes rencana eksekusi, lantaran warga memenangkan gugatannya.
Mereka menggelar aksi long march dari Kampus Unud Sudirman menuju Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang berjarak sekitar 1 kilometer. Tak pelak, lima ribu massa yang berjalan kaki melawan arus itu membuat kemacetan panjang di simpang Sudirman.
Tak hanya itu, ribuan massa yang dipimpin langsung oleh Rektor Unud, Prof Ketut Suastika.
Tak muat memenuhi areal PN Sudirman juga meluber ke jalan raya. Polisi terpaksa menutup arus lalu lintas di depan PN Denpasar. Jumlah massa yang membludak membuat kemacetan di Jalan Yos Sudarso-Sudirman.
Aksi mereka dikawal ketat aparat kepolisian. Polisi menyiagakan water canon di lokasi. Pasukan Dalmas dan PHH juga bersiaga di depan pintu gerbang PN Denpasar.
Menurut Rektor Unud, Prof Ketut Suastika, pada gugatan di PN Denpasar, Universitas Udayana dimenangkan. “Namun di tingkat MA permohonan pemohon yakni I Wayan Kepradinata dikabulkan. Unud dikalahkan,” katanya, Senin 27 April 2015.
Namun, katanya, hakim MA mengabulkan permohonan pemohon yang hanya berbekal fotocopy belaka. Ia pun meminta agar eksekusi lahan tersebut ditangguhkan dan ditunda. Ada beberapa alasan, katanya. Pertama, obyek tanah sengketa telah dilakukan pembebasan pada tahun 1982.
“Sehingga tanah tersebut telah dikuasai dan menjadi tanah negara. Saat dibebaskan tak ada pihak yang berkeberatan,” jelas Suastika. “Ada cacat dan kekeliruan hukum. Harap ditunda dan ditangguhkan pelaksanaan eksekusinya,” demikian Suastika.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















