Jakarta, Aktual.com – Ribuan masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) bakal mengepung Balai Kota DKI Jakarta siang ini, Senin (9/10).
Aksi sebagai protes terhadap Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015, pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
Ketua wilayah Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Jakarta, Rio Ayudhia Putra mengatakan, Pergub tersebut hanya memperlihatkan arogansi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai seorang pejabat publik.
“Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa untuk menolak Pergub (228), mulai jam 12 di Balaikota, panggung utamanya,” Kata Rio kepada Aktual.com, melalui sambungan telepon.
Rio menambahkan, munculnya pergub tersebut telah mengancam demokrasi di Indonesia. Pasalnya Pergub tersebut telah mengembalikan dwi fungsi TNI serta pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum.
“Maka PRJ menolak Pergub 228 tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa #TolakPergub228 yang berlokasi di Balai Kota Jakarta sebagai panggung utama dan dilanjutkan ke kantor Kemendagri,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: