Solo, Aktual.com — Ribuan massa buruh melakukan unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan di simpang empat The Park Jalan Ir. Soekarno Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (3/11).

Mereka menilai PP No 78 tersebut telah menyengsarakan kaum buruh. “Kami menolak PP No 78 karena berpihak kepada kapitalis, bentuk nyata upah murah, perbudakan gaya baru dan sangat menyengsarakan kaum buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sukoharjo Slamet Riyadi di hadapan ribuan buruh.

Menurut dia, PP No 78 Tahun 2015 sangat bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker No 01/MEN/1999 tentang Upah Minimun dan Kepmenaker 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Paal 20, Pasal 21 Permenaker No 01/MEN/1999 dan Keppres No 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

“PP 78 Tahun 2015 didalamnya juga terdapat beberapa pasal yang saling bertentangan, yakni Pasal 44 bertentangan dengan Pasal 43 dan Pasal 45,” ujar dia.

Slamet pun meminta pemerintah berperan dan menjamin perlindungan terhadap buruh atau pekerja, dengan secara aktif terlibat dalam isu perburuhan atau ketenagakerjaan dan melalui UU Perburuhan atau Ketenagakerjaan.

“Namun sayang kenyataannya kebijakan legislasi yang protektif terhadap buruh atau pekerja belum tercermin seperti dalam UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu