Jakarta, Aktual.com – Ketua Gerakan Gubernur Muslim Jakarta, KH Fachrurrazi Ishaq menyatakan dalam orasinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPRD DKI harus segera melengserkan Gubernur DKI Jakarta saat ini, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
“DPRD wajib menindaklanjuti temuan-temuan Panitia Angket dengan menggelar sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk pelengseran Ahok,” katanya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Hal itu menurut Fachrurrazi melengserkan Ahok adalah kewajaran, pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, Ahok terindikasi melakukan penyelewengan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun.
Selain laporan tersebut, Facrurrazi menambahkan, bahwasanya ada tiga kasus yang membuat Ahoj tidak pantas meneruskan kursi DKI satu.
Pertama soal PT Transjakarta, dimana pada proses penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta kepada PT Transjakarta (BUMD) yang melalui inbreng (penyertaan modal Pemerintah selain uang tunai) yang dilakukan dalam proses yang tidak sesuai ketentuan. Dalam kasus tersebut, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun.
Kedua, ada indikasi kerugian negara Rp8,5 miliar dalam proses imbreng penyerahan aset Pemprov DKI Jakarta berupa tanah seluas 234 m2 beserta tiga blok apartemen yang tidak diperhitungkan sebagai proyek penyertaan modal pemerintah pada BUMD.
Terakhir, kasus Sumber Waras. Dimana ada indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar untuk pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dalam rangka pembangunan rumah sakit khusus jantung dan kanker.
Sebagai informasi, pada April 2015 lalu, DPRD DKI telah membentuk Panja Hak Angket untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan Ahok terkait penyerahan draft RAPBD 2014 ke Kemendagri, yang dibuat sendiri oleh Pemprov DKI. Padahal seharusnya, draft yabg diberikan adalah draft yabg disetunjui oleh DPRD melalui sidang paripurna.
Artikel ini ditulis oleh: