1 dari 16
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Ribuan Nelayan melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.
Artikel ini ditulis oleh:

















