Denpasar, Aktual.com – Ribuan sopir gabungan dari sopir taksi, maupun aliansi sopir pangkalan transport lokal se-Bali turun ke jalan. Mereka mendatangi Gedung DPRD Bali dan Kantor Gubernur Bali. Tujuannya tak lain menolak Uber Taksi, Grab Taksi dan GoCar di wilayah Bali.
Massa yang berjumlah sekitar 2.500 orang itu berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali. Begitu tiba di kantor orang nomor satu di Bali itu, mereka langsung duduk bersila. Massa yang seluruhnya mengenakan pakaian adat Bali itu secara tertib mendengarkan perwakilan mereka berorasi.
Koordinator Aksi, I Ketut Witra menuturkan, aksi kali ini melibatkan 124 perkumpulan taksi dan aliansi taksi se-Bali. Aksi tersebut dilatarbelakangi berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mulai berlaku 1 Oktober depan.
Menurut Witra, hingga batas waktu yang ditentukan dalam aturan tersebut tak ada satupun angkutan berbasis online itu yang memenuhi persyaratan operasional.
Di Bali sendiri, Witra melanjutkan, taksi online itu belum ada satupun yang memiliki izin, namun fakta di lapangan sudah beroperasi.
“Kami hanya butuh sikap tegas pemerintah. Jangan sampai kami yang di bawah ini justru saling intip, yang tentunya diharapkan tidak ada tindakan anarkis yang terjadi, kata Witra, Rabu (28/9).
Secara tegas Witra memberi deadline kepada pemerintah hingga 3 Oktober depan agar taksi online tersebut harus diblokir di Bali.
“Batas waktunya dalam aturan hingga 1 Oktober tapi tidak ada yang mengurus izin. Maka, kami mendesak hingga tanggal 3 Oktober, Grab Taksi, Uber Taksi GoCar harus diusir dari Bali,” tegas Witra.
“Jika sampai ke luar izinnya berarti ada oknum dari Organda yang membantu mengurus izinnya. Kita berjuang di sini sampai transport lokal bisa mencari nafkah dengan tenang,” kata dia.
Sementara itu, Asisten II Pemprov Bali, I Ketut Wija yang datang menemui massa mengaku pihaknya sudah cukup tegas dengan menerbitkan surat Gubernur Bali pada 28 Februari 2016. Isi surat itu adalah menyetop seluruh aplikasi taksi berbasis online.
“Langkah hukumnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Yang jelas, kita mengacu pada ketentuan hukum. Semua harus sesuai aturan,” ucapnya.
Di tempat sama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Ketut Artika menuturkan, pihaknya akan memegang teguh peraturan menteri yang mengatur taksi online sebagaimana disebut di atas.
Jika hingga batas waktu ditentukan tak memenuhi perizinan, maka dianggap ilegal. Ia mengaku institusinya sudah sering melakukan operasi gabungan terhadap taksi online tersebut. Beberapa bahkan sudah ditindak tegas. Ia mengaku akan melaporkan hal ini kepada kementerian di Jakarta.
Bobby Andalan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby