Yogyakarta, Aktual.com – Sebanyak 2.049 orang calon Tenaga Kerja Indonesia berebutan melamar kerja di sektor perikanan di Korea, pada 2016 dengan gaji Rp20 juta per bulan.
“Ribuan TKI berebut untuk bekerja di sektor perikanan di Korea, dengan tawaran upah minimum saat ini sebesar 1,2 juta won atau setara Rp13 juta, dan takehome pay-nya bisa mencapai Rp20 jutaan per bulan,” kata Anggota Asosiasi Kelautan Indonesia Adi Surya, Jumat (28/10).
Para TKI tidak semuanya merupakan mantan nelayan yang ingin beralih profesi di Indonesia, ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaan perikanan di Indonesia karena kebijakan pemerintah. “Siapa saja bisa mendaftar, termasuk nelayan. Asal syarat dan biaya bisa terpenuhi.”
Sementara, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan, sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kasus TKI overstayer di Korea Selatan.
Karena itu, tambah Politikus Golkar itu, persyaratan mutlak bagi calon TKI yang hendak ke Korea, apalagi gaji di sektor perikanan itu sama besarnya dengan tenaga kerja asing lainnya, bahkan sama dengan tenaga kerja asal Korea yang bekerja pada bidang yang sama.
Menurut dia, diantara negara-negara pengirim lainnya ke Korea, Indonesia telah mengawali terlebih dahulu sistem poin untuk sektor perikanan di tahun 2016. Namun, sistem ini akan diberlakukan juga di sektor manufaktur pada tahun 2017.
“Moratorium TKI sektor perikanan yang diberlakukan pada tahun 2015 boleh dibuka kembali, tetapi dengan menambahkan syarat tambahan selain bahasa,” ujar Nusron.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu